Koran nasional |Pekanbaru – Pengaduan Eka Saputra Als Eka Puga korban penarikan mobil secara sepihak oleh PT. Assa Auto Service pada Polresta Pekanbaru belum mendapatkan kepastian hukum.
PT. Assa Auto Service yang berkantor di Jl. Nenas Pekanbaru dengan siasatnya menarik kendaraan dalam penguasaan Eka dengan alasan terjadinya pengalihan/penggelapan, namun sesudahnya mereka berasalan hal itu dilakukan sebagai tindakan Pencegahan karena adanya indikasi percobaan, atas hal tersebut Eka merasa dirugikan karena tidak mendapatkan kemanfaatan dari objek perkara sementara pihak PT. Assa Auto Service telah menerima uang penuh dari Eka Rp.50 Jt untuk jangka waktu 3 tahun
Atas fakta yang terjadi, Eka disodorkan solusi yang merugikan dari PT. Assa, Akhirnya Eka telah membuat Laporan Pengaduan ke Pihak Polresta pada tanggal 09 Januari 2024, diketahui telah dilakukan pemeriksaan terhadap pengadu, saksi-saksi dan pihak teradu.
Diketahui pasca pemeriksaan PT. Assa Auto Service sekira tanggal 18/3/2025, teradu berniat untuk pengembalian unit mobil sesuai spesifikasi unit yang ditarik sebelumnya, dan diketahui Eka sebagai Pelapor diketahui mau menerima itikad baik dari PT. Assa Auto Service walau sebelumnya niat ini penah diutarakan pihak PT. Assa Auto service pada tanggal 03/02/2025, namun sayangnya unit yang ingin diserahkan ke pada Eka jaud dari Spesifikasi tidak sesuai ekspektasi.
Ketia di Konfirmasi melalui Penasehat Hukum Eka melalui Mardun, SH, CTA menyampaikan. “Niat PT. Assa sudah kami respon melalui penyelidik, Hingga saat ini kami dan pihak Eka selaku yang dirugikan menunggu informasih dari peyelidik Polresta untuk agenda RJ atas adanya niatan pengembalian unit mobil kepada Eka. tentunya unit mobil harus sesuai sesuai spesifikasilah dan unitnya ready, jangan seperti sebelumnya mengecewakan, kami minta penyerahan unitnya haruslah dilakukan dilingkungan Polresta, didepan penegak hukum untuk memastikan niat dan itikad baik itu terlaksana, klien kami Eka saat ini hanya butuh kepastian hukum. Dan kami menunggu informasi dari Penyelidik”. Ungkap Mardun, SH. CTA (13/4/2025).