KORAN NASIONAL

Sabtu, 30 Mei 2026

PERDISKI Persiapkan Munas II, Wapres Gibran Beri Dukungan

 


Koran nasional |JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Pendidik Siswa Kristen Indonesia (PERDISKI) melaksanakan audiensi strategis tingkat tinggi dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, di Istana Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Sabtu (30-05-2026).


Pertemuan ini merupakan langkah koordinasi intensif dalam mempersiapkan Musyawarah Nasional (Munas) II PERDISKI yang akan diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur.


Secara resmi, PERDISKI juga menyampaikan undangan agar Wakil Presiden berkenan hadir membuka agenda nasional tersebut.


Dalam dialog yang sarat makna dan penuh kehangatan tersebut, Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Munas II PERDISKI.


Beliau menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat pemerataan kualitas pendidikan nasional, khususnya Pendidikan Agama Kristen sebagai pilar fundamental dalam pembentukan karakter, etika kasih, moralitas, dan kecerdasan spiritual generasi muda Indonesia yang berbasis kebangsaan.


Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat peran Pendidikan Agama Kristen sebagai instrumen strategis dalam membangun toleransi beragama, kohesi sosial, dan keadilan pendidikan di tengah kemajemukan bangsa.


Ketua Umum PERDISKI Yusak, S.Th., menyampaikan aspirasi organisasi dengan menekankan urgensi keberadaan PERDISKI sebagai motor penggerak profesi pendidik Kristen di era disrupsi dan kompleksitas tantangan kontemporer.


"Kehadiran PERDISKI di tingkat nasional harus mampu mendorong peningkatan kesejahteraan substantif bagi para guru Pendidikan Agama Kristen. Efektivitas penanaman nilai-nilai keagamaan yang berkelanjutan sangat berkorelasi positif dengan tingkat kesejahteraan, kesehatan mental, dan ketenangan psikologis pendidik dalam mentransfer pengetahuan dan karakter kepada peserta didik,” tegas Yusak.


Sementara itu, Riovold Yulianto, S.Pd.K., selaku Ketua Panitia Pelaksana Munas II PERDISKI, memaparkan kesiapan teknis dan operasional penyelenggaraan Munas di Surabaya. Ia juga menyoroti isu krusial terkait keamanan dan kebebasan beragama.


Riovold menyinggung insiden perusakan rumah doa umat Kristen di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, yang menyebabkan trauma kolektif dan luka fisik bagi dua anak.


Kejadian ini berawal ketika tidak tersedianya guru pendidikan agama Kristen di satuan pendidikan. Dimana para siswa akhirnya memilih untuk melakukan pendidikan agama di gereja, namun hal ini justru menimbulkan tindakan intoleransi di daerah padang itu sendiri. 


“Insiden intoleransi semacam ini tidak hanya merusak iklim psikososial komunitas pendidikan, tetapi juga menghambat proses pembentukan karakter yang diharapkan. Melalui Munas II, kami berharap negara hadir lebih kuat dalam menjamin perlindungan hak beragama serta membuka formasi ketersediaan Guru Pendidikan Agama Kristen di Satuan Pendidikan," ujarnya.


Dalam rangka memperkuat perlindungan hukum anggota, PERDISKI secara resmi membentuk Tim Kuasa Hukum organisasi.


Advokat Saddan Sitorus, S.H., menjelaskan bahwa tim ini hadir sebagai respons sistemik terhadap maraknya diskriminasi, intimidasi, dan ketidakpastian hukum yang dialami para guru di berbagai daerah, terutama di wilayah terpencil.


"Guru tidak boleh berjuang sendirian saat menghadapi tekanan hukum dalam menjalankan tugas mulia profesinya. Tim Kuasa Hukum PERDISKI siap memberikan pendampingan litigasi maupun non-litigasi yang profesional dan terstruktur,” tegas Saddan.


Tim hukum PERDISKI turut diperkuat oleh Tiarma Simanjuntak, S.H., dan Ferdinand Saragih, S.H. Pertemuan yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh para tokoh pengurus pusat PERDISKI lainnya, antara lain Bapak Aprilendy Sebastian, Bapak Efraym Zefanya, dan Bapak Bryan. 


Hasil audiensi menyepakati perlunya sinergi berkelanjutan antara PERDISKI dengan kementerian terkait untuk menyelesaikan isu struktural seperti minimnya rasio guru Agama Kristen, mekanisme perlindungan profesi, dan peningkatan kesejahteraan pendidik yang layak.


Dukungan tegas dari Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum bersejarah dan energi baru bagi seluruh pendidik Kristen Indonesia menjelang suksesnya Munas II PERDISKI di Surabaya. (TS/Meg)

Gelper Berkedok Hiburan Anak Diduga Jadi Sarang Judi di Batam, APH Dinilai Tutup Mata

 



Koran nasional |Batam – Praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam diduga semakin berani dan terang-terangan. Dengan dalih arena hiburan anak-anak, sejumlah tempat permainan disebut bebas beroperasi layaknya kasino kecil, lengkap dengan sistem hadiah dan permainan yang diduga kuat mengandung unsur perjudian.


Salah satu lokasi yang kini menjadi sorotan berada di SKY GAME, Batam, Kepulauan Riau. Tempat permainan yang berada di kawasan pusat keramaian itu diduga menjalankan aktivitas perjudian terselubung dengan memanfaatkan izin usaha hiburan sebagai tameng operasional.


Ironisnya, praktik yang sudah lama dikeluhkan masyarakat ini seolah tak pernah tersentuh hukum. Padahal, berbagai laporan, sorotan media, hingga keluhan warga disebut sudah berkali-kali muncul ke permukaan. Namun hingga kini, Aparat Penegak Hukum (APH) di Batam dinilai belum menunjukkan keberanian untuk bertindak tegas.


Tim media menemukan adanya dugaan permainan yang mengarah pada praktik perjudian, mulai dari sistem taruhan terselubung hingga penukaran hadiah yang diduga menjadi modus untuk mengaburkan aktivitas judi. Rokok bahkan disebut dijadikan “hadiah” agar praktik tersebut tampak legal di permukaan.


Publik pun mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Sebab, jika aktivitas seperti ini terus berjalan bebas di tengah kota, muncul dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu.


“Kalau usaha seperti ini bisa bertahun-tahun berjalan tanpa tindakan, publik pasti bertanya: apakah hukum benar-benar bekerja atau justru sengaja dibungkam?” ujar seorang sumber kepada tim media.

Menurutnya, penggunaan izin permainan anak untuk menjalankan aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian merupakan bentuk penyalahgunaan izin yang serius dan tidak boleh dianggap sepele.


Pasal 303 KUHP secara tegas menyatakan bahwa setiap pihak yang menawarkan atau menyediakan sarana perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara. Ditambah lagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian jelas menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian wajib ditertibkan tanpa kompromi.


Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi sebaliknya. Gelper-gelper yang diduga menyimpang dari izin usaha tetap beroperasi bebas di ruang publik, bahkan berada di pusat keramaian dan dekat permukiman warga.


Kondisi ini dinilai bukan hanya merusak moral masyarakat dan generasi muda, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi wibawa penegakan hukum di Batam. Jika aparat terus diam, maka dugaan adanya “beking” di balik bisnis gelper berkedok hiburan ini akan semakin sulit ditepis.


“Jangan sampai Batam dikenal bukan hanya sebagai kota industri dan perdagangan, tapi juga surga perjudian berkedok hiburan keluarga,” tegas sumber tersebut.


Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SKY GAME maupun dari aparat kepolisian terkait dugaan praktik perjudian tersebut.


Tim media masih terus melakukan investigasi dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.

Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla

 PRESS RELEASE

NO : 814 /V/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

Sabtu, 30 Mei 2026




Koran nasional |KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek di bawah naungan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus meningkatkan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui patroli rutin, pemetaan wilayah rawan, serta sosialisasi kepada masyarakat di berbagai kecamatan, Sabtu (30/5/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Cerenti, Polsek Logas Tanah Darat, Polsek Kuantan Tengah, dan Polsek Kuantan Mudik sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi Karhutla di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


Di Kecamatan Cerenti, personel Polsek Cerenti melakukan patroli dan pemetaan area rawan Karhutla sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dan larangan membakar hutan maupun lahan. Petugas juga menyebarkan Maklumat Kapolda Riau sebagai bentuk edukasi dan peringatan kepada masyarakat.


Sementara itu, Polsek Logas Tanah Darat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Perhentian Luas. Selain memberikan imbauan, personel juga melakukan patroli ke kawasan perkebunan milik masyarakat dan perusahaan yang berpotensi terjadi kebakaran.


Di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, kegiatan difokuskan pada sosialisasi, pemasangan spanduk imbauan Karhutla, patroli ke kawasan perkebunan, serta pemantauan dashboard Lancang Kuning Polda Riau. Dari hasil pemantauan tersebut, tidak ditemukan titik panas (hotspot) di wilayah tersebut.


Sedangkan Polsek Kuantan Mudik melaksanakan patroli dan pemetaan wilayah rawan Karhutla guna memastikan situasi tetap aman serta mencegah munculnya titik api.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan jajaran Polsek merupakan bagian dari langkah preventif yang terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya Karhutla sejak dini.


“Kami terus menginstruksikan seluruh jajaran Polsek agar aktif melaksanakan patroli, sosialisasi, dan pemantauan di wilayah yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan. Upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama karena lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi,” ujar AKBP Hidayat Perdana.


Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan Karhutla tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kesadaran masyarakat.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat ditangani dengan cepat,” tegasnya.


Menurut Kapolres, dampak Karhutla sangat luas karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kehidupan sosial.


“Melalui patroli dan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Polsek, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi Karhutla di Kabupaten Kuantan Singingi dapat dicegah sejak dini. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” pungkas AKBP Hidayat Perdana.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing


Email : humaspolreskuansing1@gmail.com

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing

FB : Humas Polres Kuansing

Call Center Polri : 110

Sarang Peredaran Obat Keras Daftar G di Pesing Koneng Terbongkar, Diduga Dikendalikan RL; Warga Minta Polisi Segera Bertindak

 


Koran nasional  |JAKARTA BARAT – Praktik peredaran obat keras golongan Daftar G secara ilegal diduga berlangsung terang-terangan di kawasan Pesing Koneng, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Temuan ini terungkap setelah tim jurnalis melakukan investigasi lapangan dan menghimpun sejumlah bukti yang mengarah pada adanya jaringan peredaran obat keras yang diduga dikendalikan oleh seorang operator lapangan berinisial RL.


Hasil penelusuran yang dilakukan pada Sabtu dini hari (30/05/2026) mengungkap dugaan aktivitas jual-beli obat keras seperti Tramadol, Heximer, Alprazolam, dan Riklona yang beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Pesing Koneng.


Tim investigasi berhasil mengidentifikasi sedikitnya dua lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan tersebut. Lokasi pertama berada di Jalan Pesing Koneng Nomor 121, berupa sebuah rumah yang diduga difungsikan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi obat keras secara terselubung.


Sementara lokasi kedua berada di Jalan Pengairan Pesing Koneng Nomor 3 RT 12/RW 08, yang menurut informasi warga kerap dijadikan jalur transaksi maupun akses keluar-masuk pembeli yang mencari obat keras tanpa resep dokter.


Tak hanya itu, tim juga memperoleh dokumentasi video yang memperlihatkan dugaan keberadaan obat psikotropika jenis Alprazolam 1 mg yang siap diedarkan kepada konsumen.


Modus COD untuk Hindari Pantauan Aparat


Berdasarkan hasil investigasi, jaringan ini diduga menerapkan pola transaksi tertutup dengan sistem Cash on Delivery (COD) guna menghindari perhatian warga dan aparat penegak hukum.


Pembeli terlebih dahulu menghubungi operator lapangan berinisial RL, kemudian diarahkan menuju titik pertemuan tertentu di gang-gang atau lokasi yang dianggap aman untuk melakukan transaksi. Dengan pola tersebut, aktivitas jual-beli berlangsung secara berpindah-pindah dan sulit terdeteksi.


Modus ini diduga sengaja digunakan agar transaksi tampak seperti aktivitas biasa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.


Warga Resah, Lingkungan Dinilai Kian Rawan


Maraknya aktivitas peredaran obat keras di tengah pemukiman padat penduduk memicu keresahan warga. Mereka menilai keberadaan jaringan tersebut telah mengganggu keamanan lingkungan dan berpotensi merusak generasi muda.


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan.


"Kami sudah sangat resah. Hampir setiap hari ada anak-anak muda yang datang silih berganti ke lokasi itu. Lingkungan jadi tidak nyaman, sering muncul keributan, bahkan dikhawatirkan menjadi pemicu tawuran dan tindak kriminal lainnya," ujarnya.


Warga berharap aparat kepolisian segera turun tangan sebelum dampaknya semakin meluas.


"Kami berharap polisi segera bertindak tegas. Jangan sampai ada korban baru atau generasi muda yang rusak karena peredaran obat-obatan ini," tambahnya.


Terancam Hukuman Berat


Praktik peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan izin edar dapat dikenakan sanksi pidana berat.


Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.


Sementara Pasal 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak sesuai ketentuan.


Diduga Bagian dari Jaringan yang Lebih Besar


Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan bahwa aktivitas yang dikendalikan RL bukanlah jaringan kecil. Peredaran obat keras tersebut diduga terhubung dengan sejumlah titik lain yang memiliki pola operasi serupa di berbagai wilayah.


Temuan ini menimbulkan dugaan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan kebutuhan pasar gelap obat keras untuk meraup keuntungan besar dengan mengorbankan keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.


Hingga berita ini diterbitkan, tim jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Polsek Kebon Jeruk dan Polres Metro Jakarta Barat, guna memperoleh tanggapan resmi atas temuan investigasi tersebut.


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menindak para pelaku tanpa pandang bulu, serta menutup seluruh jalur distribusi obat keras ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Pesing Koneng dan sekitarnya.


Warga berharap langkah tegas dan cepat dari aparat dapat menghentikan peredaran obat keras yang dinilai telah menjadi ancaman nyata bagi keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.

Mafia Solar Diduga Beroperasi Bebas di Bekasi, Gudang Dikelola “Kentang” Disorot Warga: APH Jangan Diam!

 


Koran nasional |Bekasi – Dugaan praktik penampungan dan pengelolaan solar ilegal kembali mencuat di Kota Bekasi. Sebuah gudang yang berada di Jalan Pangkalan No. 58 RT 005/RW 001, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, diduga kuat menjadi lokasi aktivitas penimbunan BBM jenis solar yang dikelola oleh sosok berinisial “Kentang”.


Aktivitas gudang tersebut kini menjadi perhatian serius warga sekitar. Pasalnya, selain diduga ilegal, keberadaan penampungan BBM dalam jumlah besar dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat karena rawan memicu kebakaran hebat maupun ledakan sewaktu-waktu.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, “Kentang” diduga berperan sebagai pengelola sekaligus koordinator aktivitas di lokasi tersebut. Kendaraan diduga silih berganti keluar masuk gudang pada waktu tertentu untuk melakukan bongkar muat BBM.


Warga mengaku resah dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam terhadap dugaan praktik yang disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama itu.


“Kalau benar itu gudang solar ilegal, aparat harus segera bertindak. Jangan tunggu ada kebakaran atau korban dulu baru bergerak,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.


Selain dianggap meresahkan warga, dugaan praktik penimbunan dan niaga BBM ilegal juga dinilai berpotensi merugikan negara. Terlebih jika solar yang diperjualbelikan berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah.


Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian, Pertamina, dan instansi terkait segera turun langsung melakukan inspeksi dan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas di gudang tersebut, termasuk memeriksa legalitas usaha dan asal-usul BBM yang diduga ditampung di lokasi.


Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku penyalahgunaan dan niaga BBM ilegal.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut berinisial “Kentang” terkait dugaan tersebut. Warga berharap aparat bertindak cepat dan transparan agar praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara tidak terus berlangsung bebas.

Jumat, 29 Mei 2026

Komitmen Akhir Pekan, Kalapas Pantau Langsung Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Blok Hunian

 


Koran nasional |Bandar Lampung – Dedikasi dalam memberikan pelayanan publik yang prima serta menjaga stabilitas keamanan tidak mengenal batas waktu. Pada Sabtu, 30 Mei 2026, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung, Ike Rahmawati, turun langsung memimpin kegiatan pemantauan serta peninjauan kesiapsiagaan di area institusi pada akhir pekan.


Langkah pengawasan ini difokuskan pada beberapa titik vital guna memastikan roda organisasi tetap berjalan optimal. Kepala Lembaga Pemasyarakatan melakukan peninjauan langsung ke area Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan hak pelayanan secara responsif dan profesional. Setelah memastikan kondisi di area pelayanan publik berjalan lancar, pemantauan dilanjutkan dengan menyisir area blok hunian para warga binaan.


Penyisiran di dalam blok hunian dilakukan secara saksama untuk memantau langsung aktivitas para penghuni sekaligus menyapa mereka secara humanis. Langkah deteksi dini ini sangat penting untuk memastikan bahwa baik pelayanan hak dasar maupun pengamanan ketat tetap berjalan seimbang dan konsisten, meskipun berada di luar jam kerja reguler atau akhir pekan.


"Pengawasan dan pelayanan di dalam institusi ini harus selalu dipastikan berjalan penuh dalam seminggu tanpa ada kekosongan. Kehadiran langsung di lapangan pada hari Sabtu ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menjaga agar seluruh jajaran petugas piket tetap siaga, area Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap melayani dengan baik, serta situasi blok hunian senantiasa aman dan kondusif," tegas Ike Rahmawati di sela sela peninjauan blok.


Melalui konsistensi peninjauan akhir pekan ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung terus membuktikan keseriusannya dalam mengimplementasikan Zona Integritas. Kesiapsiagaan penuh dari seluruh elemen jajaran diharapkan mampu menutup segala celah potensi gangguan keamanan sekaligus mempertahankan standar mutu pelayanan publik yang memuaskan masyarakat serta memenuhi hak warga binaan.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

@ditjenpas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #PelayananAkhirPekan #PelayananTerpaduSatuPintu #DeteksiDini #BandarLampung

Sinergi Polisi dan Petani, Program Ketapang di Pekaitan Berpotensi Hasilkan Panen Melimpah




Koran nasional|ROKAN HILIR – Komitmen mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terus ditunjukkan jajaran Polsek Bangko melalui kegiatan pengecekan perkembangan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Kepenghuluan Suak Air Hitam SK 4, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (30/5/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bangko, KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., didampingi Kasubsektor Pekaitan IPDA Syufiar, Bhabinkamtibmas Suak Air Hitam AIPDA Azmir, Bhabinkamtibmas Pekaitan AIPDA Cristoni, Ketua Kelompok Tani Sunardi, serta anggota kelompok tani setempat.


Pengecekan dilakukan pada lahan pertanian jagung seluas dua hektare yang menjadi bagian dari Program Ketahanan Pangan (Ketapang) di wilayah Kecamatan Pekaitan.


Kapolsek Bangko mengatakan, kegiatan monitoring ini bertujuan memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai rencana, mulai dari pengolahan lahan, perawatan tanaman, hingga kesiapan kelompok tani dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.


Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi petani sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah penanganan yang tepat.


Dari hasil pengecekan di lapangan, tanaman jagung yang telah ditanam menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Bibit tumbuh dengan baik dan seragam, kondisi tanaman terlihat sehat dengan daun berwarna hijau serta tidak ditemukan tanda-tanda serangan penyakit maupun kerusakan yang signifikan.


Tidak hanya itu, pengolahan lahan dan pemeliharaan tanaman yang dilakukan kelompok tani juga dinilai berjalan optimal. Kondisi tanah yang cukup lembap serta penyiangan gulma yang rutin menjadi faktor pendukung pertumbuhan tanaman.


Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, perkembangan tanaman jagung dinilai sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Program Ketahanan Pangan di Desa Kepenghuluan Suak Air Hitam SK 4 pun berpotensi menghasilkan panen yang baik dan memberikan kontribusi positif terhadap ketahanan pangan daerah.


Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat terus memberikan motivasi serta dukungan kepada para petani dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.


Redaksi

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done