KORAN NASIONAL

Rabu, 01 April 2026

Tinjau Langsung Lapas Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru Rekomendasikan Pembangunan Bak Limbah dan Strategi Pengelolaan Limbah

 



Koran nasional |Pekanbaru, INFO_PAS – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melakukan kunjungan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan bau tidak sedap yang bersumber dari pengelolaan limbah septic tank, Rabu (01/04).


Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas instansi guna memastikan pengelolaan limbah di lingkungan Lapas Pekanbaru berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah cepat penanganan yang dilakukan.


Tim DLHK Kota Pekanbaru disambut langsung oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, beserta jajaran dan melakukan peninjauan ke sejumlah titik, termasuk instalasi sanitasi dan sistem pengolahan limbah.


Dalam peninjauan tersebut, pihak DLHK melakukan evaluasi terhadap kondisi fasilitas septic tank serta sistem pengelolaan limbah yang ada. Dari hasil tinjauan awal, DLHK merekomendasikan pembangunan bak penampungan limbah akhir yang ukurannya disesuaikan dengan perhitungan jumlah penghuni Lapas Pekanbaru saat ini. Rekomendasi ini dinilai penting untuk memastikan kapasitas penampungan limbah memadai serta mencegah terjadinya penumpukan yang berpotensi menimbulkan bau tidak sedap.


Selain itu, DLHK juga menekankan perlunya peningkatan sistem pengelolaan limbah secara menyeluruh, termasuk pemeliharaan rutin dan pengawasan berkala terhadap instalasi yang ada.


Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat sejak munculnya aduan masyarakat, termasuk melakukan pengecekan internal dan pemanggilan jasa sedot septic tank guna mengurangi potensi penumpukan limbah.


“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespon keluhan masyarakat secara cepat dan bertanggung jawab. Kami juga siap menindaklanjuti rekomendasi dari DLHK, termasuk rencana pembangunan bak penampungan limbah yang lebih representatif,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menegaskan pentingnya sinergi antara seluruh pihak dalam menangani persoalan ini secara komprehensif dan berkelanjutan.


“Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Lapas Pekanbaru. Koordinasi dengan DLHK dan instansi terkait menjadi kunci agar solusi yang dihasilkan tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ungkapnya.


Perwakilan DLHK Kota Pekanbaru juga menyampaikan bahwa hasil peninjauan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi teknis lanjutan serta pengawasan ke depan.


Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi antara Lapas Kelas IIA Pekanbaru, DLHK, dan instansi terkait lainnya dalam menjaga kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat. Diharapkan, melalui koordinasi yang berkelanjutan, permasalahan bau tidak sedap dapat segera teratasi secara menyeluruh.

Langkah Baru Kemenimipas, Lapas Pekanbaru Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya

 


Koran nasional |Pekanbaru, INFO_PAS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru mengikuti kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara daring dari Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, beserta jajaran pejabat struktural dan staf sebagai bentuk dukungan terhadap arah kebijakan organisasi, Rabu (01/04).


Pelaksanaan pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam rangka penguatan struktur kepemimpinan serta peningkatan kinerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seluruh peserta di Lapas Pekanbaru mengikuti kegiatan dengan tertib, khidmat, dan penuh perhatian.


Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa kehadiran seluruh jajaran dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus selaras dengan kebijakan pimpinan pusat. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas serta meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.


“Dengan adanya kepemimpinan baru, kami optimis akan tercipta langkah-langkah strategis yang semakin memperkuat kinerja Kemenimipas. Kami siap melaksanakan arahan dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Yuniarto menambahkan bahwa sinergi antarpegawai menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan organisasi. Ia berharap seluruh jajaran dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Melalui kegiatan ini, Lapas Pekanbaru menegaskan kesiapan untuk terus beradaptasi dan berkontribusi dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik.

Selasa, 31 Maret 2026

Pembangunan Jembatan Garuda di Batu Bosa Terus Berjalan, TNI dan Masyarakat Bersinergi di Lapangan

 


Koran nasional |Siak – Progres pembangunan Jembatan Garuda di Sungai Batu Bosa, Desa Batu Bosa, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak terus berjalan secara bertahap. Hingga Selasa (31/03/2026), capaian pekerjaan telah mencapai 1,3 persen.

 

Pembangunan jembatan beton ini menjadi salah satu upaya meningkatkan akses penghubung masyarakat, khususnya dari RT 01 menuju RT 02. Nantinya, keberadaan jembatan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi sekitar 300 jiwa atau 150 Kepala Keluarga di wilayah tersebut.

 

Pada tahap awal, pekerjaan yang telah dilaksanakan meliputi pembersihan lokasi serta mobilisasi material sebagai dasar untuk pengerjaan konstruksi selanjutnya. Proses ini dilakukan secara bertahap guna memastikan kesiapan pembangunan berjalan optimal.

 

Di lapangan, kegiatan melibatkan personel TNI bersama masyarakat setempat yang turut berpartisipasi aktif dalam mendukung percepatan pembangunan. Sinergi ini menjadi bukti nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam pembangunan di wilayah binaan.

 

Meski dihadapkan pada beberapa kendala seperti keterbatasan jaringan internet, jarak tempuh menuju lokasi, serta distribusi material yang bergantung pada kondisi cuaca, pelaksanaan kegiatan tetap berjalan dengan lancar.

 

Dengan kondisi cuaca yang cerah sepanjang hari, kegiatan pembangunan dapat berlangsung aman dan terkendali. Diharapkan, pembangunan Jembatan Garuda ini dapat segera rampung sehingga mampu memperlancar mobilitas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

 

Pendim 0322/Siak

Diduga Gudang Minyak Ilegal Milik.Artabo nainggollan alias rapi job mafia BBM Terbesar di Kerinci, BerAktivitas di Malam Hari Terendus.di duga Polres Pelalawan menerima upeti dari Artabo nainggollan alias rapi job mafia BBM

 



Koran nasional |PELALAWAN – Dugaan praktik penyimpanan dan distribusi minyak ilegal kembali mencuat di wilayah Pangkalan Kerinci. Sebuah bangunan yang diduga kuat sebagai gudang minyak milik seorang pria bernama Imam disebut-sebut menjadi salah satu yang terbesar di kawasan tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di lokasi yang berada di Jalan Koridor RAPP Km 5, Gang An Nur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, kerap berlangsung pada malam hari. Warga sekitar mengaku sering melihat keluar-masuk kendaraan yang diduga mengangkut bahan bakar minyak dalam jumlah besar.


Pantauan dari dokumentasi yang beredar menunjukkan sebuah bangunan permanen dengan kondisi tertutup dan minim penerangan di sekelilingnya. Aktivitas mencurigakan diduga dilakukan secara tertutup guna menghindari perhatian aparat dan masyarakat.


Sejumlah sumber menyebutkan, gudang tersebut sudah lama beroperasi dan diduga menjadi salah satu titik distribusi minyak ilegal terbesar di wilayah Kerinci, Kabupaten Pelalawan. 


Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.


Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Selain merugikan negara, praktik ilegal seperti ini juga dinilai berpotensi membahayakan lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.


“Kalau memang benar ini gudang minyak ilegal, kami minta segera ditindak. 

Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.

MOTOR GENIO HARUN DITARIK PAKSA OLEH DEBT COLLECTOR FIF, DIDUGA MELANGGAR PROSEDUR HUKUM

 


Koran nasional |MAKASSAR, 01 April 2026 – Nasabah PT. Fideral Internasional Finance (FIF) bernama Harun (39) mengalami penarikan paksa motor miliknya dengan merek GENIO berwarna hitam plat DD 2905 di depan tempat usaha Bintang, Jalan Pengayoman, Kota Makassar. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (28/3) pukul 11.00 WITA siang, dan diduga melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.


Pada saat kejadian, motor sedang digunakan istri Harun yang berinisial R untuk membawa HPnya ke tempat perbaikan di Jalan Pengayoman. Tiba-tiba, beberapa oknum debt collector yang diklaim berasal dari FIF menghalangnya. Salah satu yang berinisial F menyampaikan bahwa motor tersebut telah menunggak angsuran selama 4 bulan.

 

Istri Harun kemudian menjelaskan bahwa sebelumnya suaminya telah bertemu dengan marketing FIF bernama Pak Jaya di Jalan Hertasning dan telah berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan 4 bulan pada hari Senin (30/3). "Tapi kenapa baru hari Sabtu tanggal (28/3) sudah di tarik paksa di jalan raya," ujarnya kepada awak media.

 

Pada hari Senin (30/3), Harun bersama awak media mendatangi kantor FIF yang berlokasi di belakang Ramayana, Jalan Bolifard, Kota Makassar untuk meminta konfirmasi. Ia disambut baik oleh Pak Jaya, yang kemudian menghitung total pembayaran yang harus dibayarkan sebesar Rp4.620.000,-.

 

Harun mengaku hanya mampu mengumpulkan uang sebesar Rp3.000.000,- dan meminta kebijakan bantuan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari perusahaan pembiayaan. Akibatnya, ia berencana untuk mengambil langkah hukum dan melapor ke pihak berwajib demi mendapatkan keadilan sebagai konsumen.

 

Kasus ini menuai sorotan karena dugaan pelanggaran prosedur penarikan kendaraan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perusahaan pembiayaan hanya diperbolehkan menarik kendaraan jika objek pembiayaan telah terdaftar dan memiliki sertifikat jaminan fidusia. Penarikan secara paksa atau tanpa prosedur resmi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.


TIM INVESTIGASI

Viral! Kios “Raja” Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta Polisi Bergerak Cepat

 




Koran nasional |TANGERANG SELATAN - Warga dibuat resah dengan dugaan peredaran obat keras tanpa izin di sebuah kios yang disebut-sebut dikoordinir oleh sosok bernama Raja. Aktivitas mencurigakan tersebut diduga melibatkan penjualan obat keras jenis tramadol dan sejumlah obat lain yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, transaksi obat-obatan tersebut berlangsung secara bebas dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat keluar-masuknya pembeli dari berbagai kalangan, termasuk remaja.


Foto yang beredar memperlihatkan dokumen dan situasi di sekitar lokasi yang menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal. Warga sekitar pun mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan, terutama terkait penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak generasi muda.


“Sudah lama aktivitas ini meresahkan. Kami takut anak-anak muda jadi korban,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Tramadol sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus diawasi ketat karena berpotensi menimbulkan ketergantungan. Jika disalahgunakan, obat ini bisa berdampak serius bagi kesehatan, bahkan mengancam nyawa.


Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak kepolisian setempat, untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal tersebut. Penegakan hukum yang cepat dan transparan dinilai penting guna mengembalikan rasa aman di lingkungan warga.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan peredaran obat keras tersebut. Namun, desakan publik terus menguat agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran obat keras harus diperketat, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang sehat dan aman.(***)

Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!

 




Koran nasional |SEPATAN - Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial Poltak 30 tahun di sebuah lapangan Bola Kampung Bayur Kali RT 01/12 Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Senin (30/3/2026)


Poltak diamankan pada hari Sabtu 28 Maret 2026 setelah terbukti turut serta dalam kegiatan Penjualan di Lokasi tersebut obat terlarang golongan G jenis Tramadol dan Exsimer di amankan. 


Kapolsek Sepatan Porles Metro  Tangerang Kota AKP Fahyani melalui WA saat di Konfirmasi mengatakan benar kita mengamakan salah satu terduga tersangka dengan inisial Poltak Mas saat di periksa hanya pemakai bukan penjual, Karena penjualnya kabur saat di grebek oleh binamas dan RT di lokasi Ucapanya" Fahyani 


"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Binamas Desa Lebak wangi dan RT setempat melakukan pengerebekan di lokasi Lapangan Bola Kampung Bayur Kali melihat Poltak ada di sebuah tiang Gol Lalu di amankan dan di bawa berserta Barang Bukti (Barbuk) Berupa taramadol dan exsimer. Saat dilakukan introgasi dan cari Barbuk penggeledahan ditemukan di semak semak berupa exsimer dan tramadol


Diduga tersangka Poltak sudah di Rehab di Yayasan Mentari Pagi Menurut Keterangan Dari Binmas Desa Lebak Wangi Dedi dan ratusan butir obat terlarang tersebut dibawa ke Mapolsek Sepatan terangnya" Dedi 


Lebih Lanjut saat Awak Media Menggali informasi agar ada keterbukan publik dan mencari kebenaran informasi melalui Kanit Reskrim Polsek Sepatan IPTU Tri Sartoto saat di membalas WhatsApp. Jika konfirmasi nanti ke Kantor mas Ucapanya" Tri Sartoto 

setelah team Media Ke Kantor hanya Kanit Intel yang Menjumpai Media Mengatakan Kanit Reskrim lagi di luar bang Ucapanya".


Peredaran obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Exsimer 

Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan Peraturan dan  perundang-undangan di bidang kesehatan, obat keras hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter. Penjualan obat keras secara bebas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan Generasi Muda.(***)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done